Ba'i (Jual Beli) Urbun
Ba'i (jual beli) urbun sendiri mempunyai arti penyerahan sejumlah uang dibawah dr total harga yg disepakati, yg kemudian uang tersebut jadi pemilik si penjual jika pembeli membatalkannya.
Ba'i urbun dibolehkan oleh madzhab imam Ahmad dgn alasan sahabat Umar pernah melakukannya. 3 madzhab lainnya tidak membolehkan berdasarkan hadits Nabi yg lemah riwayatnya.
Komisi fatwa saudi membolehkan transaksi ba'i urbun.
Walloohu a'lam
Copas dari tulisan Harry di grup Taslim Berkah Tanpa Riba

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda