Kamis, 28 September 2017

Riba Qordh (Pinjaman)

Riba Qordh adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.

Sesuai kaidah fuqoha, yg menyatakan bahwa *"setiap pinjaman yg memberikan manfaat, maka itu riba"*. Sehingga jenis Riba Qordh ini termasuk juga di dalamnya dan jelas keharomannya karena terdapat akad manfaat di dalamnya, baik manfaat itu berbentuk uang, barang, jasa dll.

Imam Bukhori dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari sahabat Anas bahwa Rosululloh telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.(HR. Bukhori).

Praktek Riba Qordh ini biasa terjadi di lembaga keuangan baik itu perbankan, pergadaian, koperasi yg tidak mengacu pada syari'at islam dan perorangan seperti rentenir.

Oleh karena itu, kita sebagai muslim senantiasa qona'ah dgn apa yg الله berikan kepada kita dan selalu bersyukur atas rezekinya.

https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda