Riba Nasi'ah (Tambahan)
Riba Nasi`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2014; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2014), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi/denda atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.
*“Riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim dari Ibnu Abbas).*
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rosululloh bersabda:
*“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim)*.
https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda