Kamis, 28 September 2017

Riba Fadhl (Pertukaran Barang)

Riba fadhl adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang ribawi yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
*“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”. (HR. Muslim).*

“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Para ulama berbeda pendapat tentang barang-barang ribawi yang enam ini, apakah barang-barang yang lain dapat diqiyaskan dengan keenam barang tersebut atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap barang yang memiliki kesamaan ‘illat dengan keenam barang ini, seperti barang tersebut dapat ditakar dan dimakan atau ditimbang dan dimakan, maka dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini.

Agar bisa menjauh dari riba fadhl dan tidak terjatuh ke dalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu :
1. Kadarnya harus sama.
2. Harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah.

https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda