Kamis, 28 September 2017

Riba Yadd (Penundaan Pembayaran)

Riba yadd adalah riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.

Definisi lainnya, riba ini muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari.

Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab).

https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda