Riba Yadd (Penundaan Pembayaran)
Riba yadd adalah riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Definisi lainnya, riba ini muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari.
Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab).
https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/
Riba Fadhl (Pertukaran Barang)
Riba fadhl adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang ribawi yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
*“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”. (HR. Muslim).*
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Para ulama berbeda pendapat tentang barang-barang ribawi yang enam ini, apakah barang-barang yang lain dapat diqiyaskan dengan keenam barang tersebut atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap barang yang memiliki kesamaan ‘illat dengan keenam barang ini, seperti barang tersebut dapat ditakar dan dimakan atau ditimbang dan dimakan, maka dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini.
Agar bisa menjauh dari riba fadhl dan tidak terjatuh ke dalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu :
1. Kadarnya harus sama.
2. Harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah.
https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/
Riba Nasi'ah (Tambahan)
Riba Nasi`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2014; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2014), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi/denda atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.
*“Riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim dari Ibnu Abbas).*
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rosululloh bersabda:
*“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim)*.
https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/
Riba Qordh (Pinjaman)
Riba Qordh adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
Sesuai kaidah fuqoha, yg menyatakan bahwa *"setiap pinjaman yg memberikan manfaat, maka itu riba"*. Sehingga jenis Riba Qordh ini termasuk juga di dalamnya dan jelas keharomannya karena terdapat akad manfaat di dalamnya, baik manfaat itu berbentuk uang, barang, jasa dll.
Imam Bukhori dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari sahabat Anas bahwa Rosululloh telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.(HR. Bukhori).
Praktek Riba Qordh ini biasa terjadi di lembaga keuangan baik itu perbankan, pergadaian, koperasi yg tidak mengacu pada syari'at islam dan perorangan seperti rentenir.
Oleh karena itu, kita sebagai muslim senantiasa qona'ah dgn apa yg الله berikan kepada kita dan selalu bersyukur atas rezekinya.
https://www.facebook.com/TaslimBerkahTanpaRibaSamarinda/
Ba'i (Jual Beli) Urbun
Ba'i (jual beli) urbun sendiri mempunyai arti penyerahan sejumlah uang dibawah dr total harga yg disepakati, yg kemudian uang tersebut jadi pemilik si penjual jika pembeli membatalkannya.
Ba'i urbun dibolehkan oleh madzhab imam Ahmad dgn alasan sahabat Umar pernah melakukannya. 3 madzhab lainnya tidak membolehkan berdasarkan hadits Nabi yg lemah riwayatnya.
Komisi fatwa saudi membolehkan transaksi ba'i urbun.
Walloohu a'lam
Copas dari tulisan Harry di grup Taslim Berkah Tanpa Riba